Mantan Pj Wali Kota Sekaligus Sekda Kota Singkawang, Ditetapkan sebagai Tersangka
Mantan Pj Wali Kota Sekaligus Sekda Kota Singkawang, Ditetapkan sebagai Tersangka
Kasus HPL

Mantan Pj Wali Kota Sekaligus Sekda Kota Singkawang, Ditetapkan sebagai Tersangka

ampuhterkini.com - Mantan Pj Wali Kota Sekaligus Sekda Kota Singkawang, Sumastro, Ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kejaksaan Negeri Singkawang dalam Kasus HPL.

Kota Singkawang — Kejaksaan Negeri Kota Singkawang resmi menetapkan Sumastro, mantan Penjabat (Pj) Wali Kota sekaligus Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Singkawang, sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait Hak Pengelolaan Lahan (HPL) di wilayah Kota Singkawang. 

Kasus ini telah bergulir sejak tahun 2023 dan memasuki babak baru setelah dilakukan penggeledahan oleh tim penyidik Kejaksaan di dua lokasi strategis, yakni Kantor Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) serta Kantor Pendapatan Daerah Kota Singkawang. Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Singkawang Nomor: 6/PenPid.B-GLD/2024/PN Skw tertanggal 29 Januari 2024. 

Dan pada hari  kamis tanggal 10 juli 2025 Penetapan tersangka terhadap Sumastro menjadi titik terang dalam penyelidikan yang telah berjalan cukup lama ini. Kejaksaan menyatakan bahwa proses hukum akan terus berjalan, termasuk membuka kemungkinan adanya pengembangan serta pendalaman kasus terhadap pihak-pihak lain yang diduga turut terlibat dalam perkara korupsi ini. 

Masyarakat Kota Singkawang kini menanti langkah tegas penegak hukum dalam mengungkap seluruh fakta dan pihak yang bertanggung jawab, guna menegakkan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset daerah.

ampuhterkini.com

Comments

https://ampuhterkini.com/assets/images/user-avatar-s.jpg

0 comment

Write the first comment for this!