
dilihat
Pemanfaatan HPL Taman Rekreasi Pasir Panjang
Pernyataan Hukum & Logika Mengenai Pemanfaatan Tanah Negara oleh Pihak Swasta:
1. Dalam kerangka hukum pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), sebagaimana diatur dalam:
Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah,
Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, disebutkan dengan jelas bahwa yang memiliki kewenangan sebagai pengelola barang milik daerah adalah Sekretaris Daerah, bukan Wali Kota.
2. Kewenangan Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang meliputi:
Menetapkan kebijakan pengelolaan BMD,
Memberikan izin penggunaan atau pemanfaatan barang milik daerah,
Melakukan evaluasi nilai ekonomis atas pemanfaatan barang milik daerah, termasuk tanah,
Menyusun dan menetapkan besaran tarif kontribusi/kompensasi dari pihak ketiga (swasta).
Dengan demikian, jika terjadi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses penetapan besaran nilai atau bentuk pemanfaatan, maka secara hukum dan administratif, tanggung jawab melekat pada pengelola barang — dalam hal ini Sekda — bukan pada Wali Kota.
3. Tanda tangan Wali Kota dalam surat persetujuan atau rekomendasi bersifat administratif dan politis, bukan substantif dalam konteks evaluasi teknis nilai manfaat atau penghitungan kontribusi pemanfaatan lahan. Hal ini lazim terjadi dalam pemerintahan daerah dan bukan bentuk pelanggaran, selama proses dilakukan berdasarkan dokumen dan rekomendasi dari OPD teknis dan pengelola barang.
4. Jika hari ini muncul narasi bahwa Wali Kota harus ikut bertanggung jawab secara hukum hanya karena ikut menandatangani persetujuan administratif, maka itu adalah kekeliruan yang menyesatkan publik dan tidak sesuai dengan asas legalitas dalam hukum pidana dan administrasi negara.
5. Asas pertanggungjawaban pidana dalam hukum Indonesia bersifat personal dan individual (personal responsibility), sebagaimana diatur dalam KUHP dan prinsip universal hukum. Maka, tidak dapat serta-merta memperluas tanggung jawab pidana kepada atasan atau kepala daerah tanpa bukti keterlibatan langsung dalam niat jahat (mens rea) dan perbuatan nyata (actus reus).
Dasar Hukum yang Mendukung
1. Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 Pasal 6:
“Pengelola Barang adalah pejabat yang berwenang dan bertanggung jawab melakukan koordinasi pengelolaan BMD.”
2. UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan :
“Pejabat yang hanya memberikan persetujuan atas suatu tindakan, tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila tindakan tersebut dilakukan atas dasar informasi dan kajian dari pejabat teknis yang berwenang.”
3. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016:
“Prinsip akuntabilitas harus dikaitkan dengan siapa yang melakukan, siapa yang mengusulkan, dan siapa yang menyalahgunakan. Tidak semua keputusan pejabat atasannya dapat serta-merta dianggap turut serta dalam penyalahgunaan wewenang.”
🔚 Penutup:
"Menyeret nama Wali Kota hanya karena relasi struktural dengan pelaku utama bukanlah pencarian keadilan, melainkan pengalihan isu. Hukum harus ditegakkan berdasarkan bukti, bukan asumsi liar dari opini publik atau kepentingan politik sesaat."
Menurut saya marilah "Kitapercaya penuh kepada Kejaksaan Negeri Singkawang dalam menangani perkara penyalahgunaan kewenangan terkait pemanfaatan barang milik daerah di kawasan Pasir Panjang. Penegakan hukum yang profesional, objektif, dan transparan adalah harapan seluruh masyarakat. Kita yakini bahwa Kejaksaan akan bekerja berdasarkan fakta hukum, bukan opini atau tekanan dari pihak manapun. Kepercayaan publik adalah fondasi utama dalam menegakkan keadilan, dan hari ini, kita berdiri bersama aparat penegak hukum demi menjaga integritas dan kebenaran di Kota Singkawang, demi menciptakan harapan besar masyarakat Kota Singkawang terhadap institusi Kejaksaan Negeri Singkawang"
Tokoh Pemuda Kota Singkawang
Bowo Saputra
Taman Pasir Panjang

Comments
0 comment