
dilihat
LSM Fatwa Langit Bantah Wako Singkawang Lindungi Mafia Tanah
“Menurut kami apa yg dilakukan pemerintah kota Singkawang dalam penertiban baleho-baleho liar yang terpasang disepanjang jalan bandara itu. Sudah tepat sebagai upaya prepentif demi mencegah terjadinya komplik horizontal dimasyarakat. Bukan dalam upaya melindungi mafia tanah sebagaimana yg diduga oleh sdr DJP, ‘ tegas Bowo Saputra, Rabu (09/07/2025).
Sebaiknya sdr DJP melihat serangkaian perisriwa itu secara utuh jangan sepotong -sepotong, sarannya.
Peristiwa ini, ungkap Bowo, kan bermula dari klaim sepihak dari sdr. Libertus Hansen (LH) dan kawan-kawan. Sebut dia, LH dengan arogansi memasang baleho dan tempayan adat di atas tanah warga, lantas bilamana warga pemilik tanah melepas baleho tersebut ditakut takuti oleh LH akan dikenakan sanksi adat.
Tidak sampai disitu sdr. LH juga diduga melakukan ganguan dan ancaman kepada warga yg akan mengarap tanahnya bahkan LH juga pernah melakukan tindakan penyegelan exavator yang akan melakukan land clearing dan diduga LH meminta sejumlah uang kepada pemilik exavator.
Bahkan belakangan, ungkap Bowo Saputra, tindakan LH menjadi jadi dengan mendirikan pondok-pondok di atas tanah warga.
Serangkaian perbuatan LH ini sangat meresahkan dan menjadi provokasi kemarahan warga pemilik tanah di sepanjang jalan bandara kota singkawang.
Yang pada akhir puncak kemarahan warga terjadi, pada hari minggu, 29 juni 2025. Warga pemilik tanah mendatangi lokasi secara bersama untuk melakukan penertiban baleho dan pembongkaran pondok-pondok yang dibagun LH.
Namum sebelum aksi itu berlangsung datang aparat dari kepolisian dan TNI untuk menenangkan amarah warga dan warga pun dapat memahami dan mengurungkan niatnya demi menghindari terjadinya kericuhan yang lebih luas.
Pasca kejadian itu warga mengadukan persoalan yg terjadi di lapagan kepada walikota dan disikapi walikota dengan melakukan tindakan penertiban baleho yang terpasang di sepanjang jalan bandara.
“Sebagai upaya prepentif mencegah terjadinya kericuhan menjaga kondusifitas Kota Singkawang dari hal yang tidak kita inginkan bukan sebagai upaya melindungi mafia tanah, ” ujar Bowo Saputra mengklarifikasi.
Menurut kami, lanjut dia, apabila saudara LH mengklaim memiliki hak atas tanah yg luasnya ratusan hektar itu. Lakukanlah sesuai dgn mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku bukan degan cara cara premanisme.
“Jadi sebenarnya yang terindikasi dan diduga premanisme adat dan mafia tanah itu lebih mengarah kepada Sdr.LH ?. Karena sepengetahuan kami selama ini belum ada upaya hukum yang semestinya yg dilakukan sdr LH atas klaim kepemilikan tanah tersebut, ” ucapnya menduga.
Perlu juga disampaikan dan diketahui, ungkap Bowo Saputra, bahwa klaim yang dilakukan LH itu, SPt nya dari kepala desa Karimunting. Sedangkan dari dulu tanah yang diklaim itu masuk di kecamatan 17 dimasa Kabupaten Sambas dan kini masuk wilayah Pemkab. Bengkayang. Sekarang kecamatan 17 itu, telah menjadi kecamatan Singkawang Selatan setelah pemekaran Singkawang, pada tahun 2001 berdiri sebagai Pemeritah
Kota Singkawang.
Comments
0 comment