dilihat
Oleh: Dido Sanjaya, S.H.
ampuhterkini.com - Presiden Prabowo Subianto melalui Surat Presiden Nomor R43 tertanggal 30 Juli 2025 secara resmi mengajukan permohonan abolisi dan amnesti terhadap dua tokoh nasional, Thomas Lembong dan Hasto Kristiyanto. Permohonan tersebut telah disetujui oleh DPR RI melalui pimpinan, Dasco, dan kini menimbulkan diskursus publik terkait potensi intervensi politik terhadap hukum.
Sebelumnya, Thomas Lembong dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara dan denda Rp750 juta atas dugaan keterlibatan dalam kasus korupsi impor gula. Sementara Hasto Kristiyanto diputus bersalah dengan hukuman 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 3 bulan kurungan karena dianggap menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Sebagai praktisi hukum, saya memandang bahwa tindakan Presiden ini berada dalam koridor konstitusi, sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan mempertimbangkan pendapat dari DPR.
Abolisi adalah bentuk penghentian proses hukum terhadap seseorang yang belum memiliki kekuatan hukum tetap, sementara amnesti merupakan penghapusan seluruh akibat hukum dari pidana yang sudah dijatuhkan. Dengan demikian, keputusan ini membuka jalan bagi pembebasan kedua tokoh tersebut dari tahanan.
Namun lebih dari itu, saya menilai keputusan ini menjadi bentuk koreksi konstitusional terhadap proses hukum yang sarat kepentingan politik dan berpotensi menjadi alat kriminalisasi. Proses penegakan hukum haruslah berjalan independen, adil, dan bebas dari tekanan politik. Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan akan terus tergerus.
Dalam konteks ini, hak prerogatif Presiden hadir bukan untuk melemahkan hukum, tetapi untuk menyempurnakan keadilan substantif. Ketika hukum tidak lagi tegak lurus pada keadilan, maka intervensi konstitusional seperti abolisi dan amnesti menjadi alat kontrol demokratis terhadap penyimpangan hukum.
Saya mengajak semua pihak untuk melihat keputusan ini secara objektif, bukan semata-mata dari sudut politik, tetapi sebagai refleksi bahwa hukum di Indonesia masih perlu dikawal secara kritis dan berkeadilan, agar tidak menjadi alat kekuasaan, melainkan pelindung hak-hak warga negara.

Comments
0 comment